Dasar Hukum Karang Taruna
KarangTaruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha
kesejahteraan sosial.
Demikian
disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari
laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari
sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan,
seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini
kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu
diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang
taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Departemen Sosial.
Sebelum
membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas
pokokkarang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5
Permensos 77/2010).
Untuk
menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6
Permensos 77/2010) :
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial
meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial
dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi
muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara
kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat
kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sementara
berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna,
yaitu:
a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan
kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik
secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat
dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target
dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya
dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya
mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak
menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan
tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang
taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan
program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan
oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos
77/2010).
Tujuan,
Tugas, dan Fungsi Karang Taruna
Sesuai
Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial
wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat
dan terutama bergerak dibidang
usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan
Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan
tanggung jawab sosial
setiap generasi muda
warga Karang Taruna dalam
mencegah, menagkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai
masalah sosial.
b. Terbentuknya
jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga
Karang Taruna yang
Trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
c. Tumbuhnya
potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap
generasi muda warga
Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan
menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda
warga Karang Taruna dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang
semakin meningkat bagi generasi
muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan
sosial generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu
dan
terarah serta
berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang
Taruna mempunyai tugas
pokok secara bersama-sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan social terutama yang
dihadapi generasi muda,
baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap
Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat.
c. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
e. Penanaman
pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan
kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung
jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan
kegiatan praktis
lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan
advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan
sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Peraturan
Baru Pedoman Karang Taruna
semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi pedoman
Sumber : http://www.hukumonline.com
No comments